Kanal Pengaduan
Jalur pencatatan dan eskalasi keluhan konsumen/anggota, dengan nomor laporan dan SLA yang jelas.
Keluhan disampaikan melalui kanal resmi dengan nomor laporan, dokumen pendukung, dan proses tindak lanjut yang dapat ditelusuri. SLA hanya dicantumkan setelah disetujui dan dapat dipenuhi KSI/MSI.